Kepala Badan Penerimaan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi. Setelah menimbang; mengingat; dan memperhatikan.
Memutuskan:
Pertama memberikan izin kepada Yayasan Attaqwa Pusat, untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah menengah kujuruan, dengan nama: SMK IT ATTAQWA 9
Nomor izin operasional, Nomor : 503. 15 / 54 / XII / SK-SMK / BPMPPT / 2015;
di tetapkan di Bekasi pada tanggal 14 Desember 2015 dan tandatangani langsung oleh Kepala BPMPPT Kab. Bekasi Bapak Drs. H. Edi Supriadi, M.Si NIP: 19671024 198803 1 002
0 komentar:
Posting Komentar