Pages

Senin, 28 September 2015

Yayasan Attaqwa Pusat Ijtima' Sanawi 1436 H/2015 M

Yayasan Attaqwa Pusat
Acara Ijtima' Sanawi Idul Adha 1436 H
Ahad, 13 Dzulhijjah 1436 H/27 September 2015.

Kegiatan temu tahunan atau yang biasa disebut Sarasehan Yayasan Attaqwa Pusat pada tahun 1436 H/2015 M ini kembali di gelar. Acara yang mengusung tema Ijtimai' Sanawi mengajak semua komponen dari Yayasan Attaqwa Pusat mulai dari segmen perguruan (TK, RA, MI, SD, MTs, SMP, MA, SMK, PTA, STAIA) dan dewan masjid (masjid dan musholla) untuk hadir pada kegiatan tahunan ini.

Pada awal sesi acara, Sekretaris Umum Yayasan Attaqwa (H. Irfan Mas'ud, MA) memberi sambutan sekaligus menjadi pembicara dengan tema "Konsolidasi Kelembagaan dan Penguatan Strategi untuk Mewujudkan Visi-Misi Yayasan yang Ideal". Irfan Mas'ud mengajak semua segmen Yayasan untuk menengok kembali sejarah yang telah di bangun oleh K.H. Noer Alie, melihat nilai-nilai jami' sebagai sistem organisasi kebersamaan. "Kebenaran yang tidak terorganisir, akan dikalahkan oleh Kebatilan yang terorganisir".

K.H. Noer Alie mencita-citakan lembaga Yayasan Attaqwa menjadi unggul yang berbasis kepada nilai-nilai jami' berorientasi kepada kemakmuran Masjid untuk bisa menjadi lembaga sekelas Universitas al-Azhar Cairo-Mesir. Menghidupkan Yayasan Attaqwa bukan hanya pada lini keagamaan akan tetapi pada lini pendidikan.

Kehidupan yang ideal dalam Visi Yayasan sebagai institusi Islam yang unggul dan mandiri sebagai perwujudan amal shaleh dan dakwah amar makruf nahi munkar untuk mewujudkan masyarakat yang utama (mujtama' fadhil) yang sejahtera, adil dan makmur yang di ridhoi Allah SWT., dalam suatu jamaah yang berlandaskan Aqidah Islamiyah (al-Qur'an dan Sunnah).

Irfan Mas'ud juga memberikan laporan program kerja Sekretaris, dengan analisis SWOT:

1. Kekuatan sebagai berikut: 50 cabang Yayasan, 171 unit pendidikan (dengan 39331 peserta didik dan 1700 pendidik dan tenaga kependidikan), 62 musholla dan masjid, 96,4 ha asset tanah Yayasan dengan peruntukan a.l: 30 ha untuk pendidikan, 3,7 ha untuk musholla/majlis taklim, 30 ha tanah sawah, 7 ha tanah darat, 17 ha tanah kosong, sisanya bangunan lain/ruko dll).
2. Kelemahan; belum berjalannya koordinasi kelembagaan secara proporsional dan profesional. Belum berjalannya rapat-rapat kerja dan koordinasi, program tahunan dan lima tahunan, minimnya aturan tertulis, minimnya ruang kantor dan belum optimalnya peran humas dan publikasi.

Pada sesi kedua tentang Tata Kelola Yayasan (H. Nur Ali, S.Hum).
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan antara kekayaan pribadi dan yayasan. Diperuntukan untuk keagamaan, sosial, dan atau kemanusiaan (pasal 17 UU Yayasan). Dalam Yayasan tidak ada sistem keturunan, dan tidak boleh mengambil aset yang telah di tetapkan dalam Yayasan.

Pendiri identik dengan Pembina, karena itu pembina tidak di beri jangka waktu.
Yayasan dengan Wakaf sangat berbeda. Yayasan boleh masuk ke organ atau pembina. Yayasan sepaling sedikitnya terdiri dari 5 orang (pembina, organ, ketua, sekretaris, dan bendahara). Inti Yayasan adalah pengawalan terhadap asset dan visi-misinya, dimana tidak boleh merubah tujuannya.

Kalau terjadi pembubaran Yayasan, sisa asset tidak boleh dibagi-bagi kepada ahli waris akan tetapi di berikan kepada Yayasan sejenis dan atau dikembalikan ke negara (pasal 68 UU Yayasan).

Organ tertinggi di dalam Yayasan adalah Pembina (tidak ada jangka waktu), jika pendiri meninggal dunia tidak boleh ahli waris langsung masuk ke organ yayasan, harus melalui rapat pembina. Hal penting dalam pembina adalah kebijakan umum. Terkait tentang gaji karyawan, uang transpot. Sepenuhnya di tentukan oleh pembina, yang akan diimplementasi kinerjanya oleh pengurus. Kebijakan umum ada di pembina.

Ketika pengurus mengeluarkan uang, bisa dikategorikan uang pengganti. Tidak ada insentif/gaji bulanan (pasal 6; uang pengganti) sebagai kebijakan dari pembina. Pasal 53 UU Yayasan, masyarakat boleh kontrol Yayasan dengan cara meminta penetapan ke pengadilan untuk memeriksa keuangan Yayasan. Pada pasal 51 UU Yayasan jika pelaporan Yayasan fiktiv maka bisa dituntut secara pribadi. Seorang pengurus Yayasan jangan hanya mengetahui UU Yayasan, tenaga pengajar/Dosen, tenaga kerja, dll.

Terkait dengan pengawas sebagai pengawas dan penasehat. Bisa memberhentikan pengurus dengan membuktikan kesalahan-kesalahan dari pengurus.

Jika terjadinya perubahan pembina, pengurus dan lainnya wajib di ketahui ke kementrian hukum dan HAM. Yayasan bersifat nirlaba (keuntungannya untuk mengembangkan visi-misi dan tujuan Yayasan). Yayasan boleh mencari keuntungan dengan membentuk badan usaha (provit, nirlaba). 20% boleh dijadikan provit dengan pendekatan hukum.

Terkait dengan asset, dan tata keloladi peruntukan untuk kemaslahatan ummat, Nur Ali menyarankan pada asset Yayasan Attaqwa di tata kembali dengan Nazirnya Yayasan Attaqwa. Karena Nazir mempunyai hak penuh. Induknya adalah badan hukum Yayasan Attaqwa. Marilah kita bulatkan niat untuk mengawal Visi-Misi dalam satu wadah.

0 komentar:

Posting Komentar