Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Telah berlaku sejak 23 Mei 2018
Dewan Guru SMK IT. Attaqwa 9 Ujungharapan Musholla Assalam Kel. Bahagia Kec. Babelan Kab. Bekasi mari kita cermati bersama, agar kita bisa mempersiapkan diri sedini dan sebisa mungkin bisa menyesuaikan diri karena Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja: (Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) ini telah diberlakukan sejak diundangkan tanggal 23 Mei 2018.
Hal-hal penting dari permendikbud tersebut sebagai berikut:
1. Pasal 2: Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d. Membimbing dan melatih peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e. Melaksanakan tugas tambahan (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/terpadu.
4. Beban kerja wakasek-kepala lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua program keahlian setara 12 jam TM.
5. Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru : 2-3 jam TM
6. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
7. Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
* Terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
* Atau tetap/jika kekurangan guru/belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.
8. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB
=================================
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yg diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru :
BUKU KERJA GURU
A. BUKU KERJA 1 :
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Program Pembelajaran Perbaikan&Pengayaan
6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa Hb tidak
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Inilah item-item yg harus di sediakan dan dipersiapkan oleh kita semua selaku Dewan Guru di SMK IT. Attaqwa 9, sudahkah kita persiapkan itu semua? Jika belum kami mengajak Dewan Guru semua untuk mempersiapkannya, jika sudah mari sama-sama kita tingkatkan kembali.
Dewan Guru SMK IT. Attaqwa 9 yang kami mulyakan. Perlu kami sampaikan pula perubahan istilah dalam kurikulum 2013 revisi.
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 2013
1. Istilah KKM berubah istilah dgn KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian)
3. Istilah UTS berubah istilah dengan PTS (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah istilah dengan PAT (Penilaian Akhir Tahun). Adapun PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester GENAP 75%
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM (KBM) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK dengan kriteria:
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dengan Predikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena C berarti sudah Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75 = D (tidak tuntas)
75-82 = C (tuntas dg cukup)
83 - 90 = B (tuntas dg baik)
91-100 = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMEDIAL Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Sumber PUSTAKA:
1. Permendikbud Nomor 15 tahun 2018.
UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018
https://drive.google.com/open...
UNDUH LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN
TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA
https://drive.google.com/open...
UNDUH LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018: RINCIAN
EKUIVALENSI BEBAN KERJA KEPALA SEKOLAH KLIK
https://drive.google.com/open...
UNDUH LAMPIRAN III PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018:
RINCIAN EKUIVALENSI BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH KLIK
https://drive.google.com/open
2. Kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.